InfoMigas.id – Lhokseumawe | Surat Keputusan Walikota Lhokseumawe tentang kopensansi pemakai tanah dan biaya ganti atas tanaman yang rusak akibat kegiatan seismic, dinilai tidak lazim. ” Tidak lazim sama sekali,” kata Nazaruddin
Dosen Kebijakan Publik pada Prodi Admnistrasi publik, fisip, universitas Malikussaleh.
Menurutnya, Dalam tata kelola kebijakan publik yang baik, instrumen regulasi seperti Surat Keputusan (SK) tentang kompensasi harus diterbitkan sebelum atau setidaknya bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan. Fungsinya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga. Praktik di Lhokseumawe justru sebaliknya, “proyek berjalan hampir dua tahun, selesai pada Januari 2026, dan SK baru diterbitkan setelahnya. Analoginya, ini seperti ‘resep dokter yang diberikan setelah pasien meninggal’ absurd, tidak berguna, dan hanya menjadi formalitas administratif untuk menutupi kelalaian”, urainya Nazarudin.
Selain itu, dosen ini juga menyoroti SK yang Tidak Diumumkan dan Tidak Diunggah di Laman Resmi pemerintah tidak sesuai dengan UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi public.
Menurut Nazar, “Setiap kebijakan yang berdampak pada hak warga wajib diumumkan secara luas. Pengumuman bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjamin legitimasi kebijakan dan akuntabilitas. Ketika SK Walikota disembunyikan, tidak disosialisasikan ke warga terdampak, bahkan tidak diunggah di laman resmi Pemko kita berhadapan dengan praktik shadow policy (kebijakan bayangan)”.

Dosen Kebijakan Publik pada Prodi Admnistrasi publik, fisip, universitas Malikussaleh.
Nazar bilang, Kebijakan ini hanya diketahui segelintir elit, sementara warga yang menjadi objek kebijakan dibiarkan buta informasi. “Pertanyaan besarnya: apa yang disembunyikan? Apakah isi SK sangat lemah sehingga Pemko malu mempublikasikannya? Atau ini bentuk kesengajaan agar warga tidak tahu hak-haknya, sehingga perusahaan bisa membayar kompensasi sewenang-wenang? Masyarakat berhak curiga,” urai Nazaruddin.
Secara hukum administrasi negara, SK diterbtkan Setelah Pekerjaan Selesai juga suatu Tindakan yan tidak patuh pada Norma Hukum.
Ia meyebutkan, dalam hukum administrasi negara, suatu keputusan (beschikking) idealnya berlaku prospektif (ke depan), bukan retroaktif (ke belakang), kecuali ada ketentuan khusus yang mengizinkan dan demi kepentingan umum. Namun, SK ini tidak mengatur kepentingan umum abstrak, melainkan kompensasi individual atas kerugian yang sudah terjadi. SK yang lahir setelah semua itu selesai secara hukum baru mengikat sejak diterbitkan. Ia tidak bisa secara otomatis mengatur peristiwa yang sudah lewat, kecuali secara eksplisit dinyatakan berlaku surut. Dan jika pun berlaku surut, tetap menyisakan persoalan: apa jaminannya warga mendapat kompensasi yang adil atas kerugian yang sudah mereka alami selama dua tahun?. Dalam teori policy inheritance (pewarisan kebijakan), Walikota baru mewarisi masalah lama. Namun, meneken SK setelah proyek selesai lalu menyembunyikannya bukanlah solusi, melainkan pewarisan masalah ke level berikutnya: ketidakpastian berubah menjadi ketidaktahuan.
Selainn itu, Nazar menilai Pemko Lhokseumawe telah Abai Terhadap Perlindungan Hak Warga.
“Ini pengabaian sistematis terhadap hak konstitusional warga negara. Selama hampir dua tahun proyek seismik berlangsung, tak ada satu pun SK Walikota yang menjadi payung hukum bagi warga Lhokseumawe. Mereka dibiarkan menjadi objek eksplorasi: tanahnya digunakan, tanamannya rusak, aktivitas sehari-hari terganggu, tanpa secuil pun kepastian tentang kompensasi. Ini bukan sekadar lupa atau lamban, tetapi pembiaran terstruktur yang membuat warga telantar di tengah gemuruh proyek megah yang mengatasnamakan pembangunan, katanya kepada infomigas, Senin, 1/03/2025.
Pada bagian lain, ia juga mempertanyaka Tanggung Jawab Perusahaan Pelaksana Kegiatan Seismic dalam area Cunda-Jeuku.

” Perusahaan tidak bisa lepas tangan. Mereka memiliki tanggung jawab hukum yang besar, bahkan sebelum SK terbit. Pasal 6 ayat (2) huruf c UU Migas menegaskan bahwa risiko kegiatan hulu, termasuk risiko sosial dan kerugian masyarakat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. PT GSI sebagai pelaksana teknis yang ditunjuk PGE adalah subjek hukum yang wajib bertanggung jawab langsung, bukan bersembunyi di balik kelambanan birokrasi”.
Bahkan tanpa SK, UU mewajibkan mereka membayar. Pasal 88 UU Lingkungan Hidup menganut prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak): perusahaan bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, tanpa perlu pembuktian kesalahan. Begitu ada tanaman rusak atau lahan terganggu, kewajiban membayar langsung lahir secara otomatis. Jika perusahaan masih bergeming, mereka sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa digugat.
Selain itu, CSR bukan amal, melainkan kewajiban hukum. Pasal 74 UU Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan sumber daya alam memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Membayar ganti rugi yang tertunda dan ala kadarnya tidak otomatis memenuhi kewajiban ini. Perusahaan wajib meninggalkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat infrastruktur, pelatihan, atau program pemberdayaan bukan sekadar membayar “ongkos” lalu pergi meninggalkan tanah rusak dan warga gigit jari. Jika hanya mengganti rugi seadanya, itu namanya moral hazard: untung dinikmati korporasi, risiko sosial dipikul rakyat.
Mengapa Perusahaan Juga Layak Dikritik?
Dalam kasus ini, PT GSI dan PGE mengambil posisi yang sangat pragmatis: mereka beroperasi dulu, urusan kompensasi belakangan, serahkan saja pada pemerintah. Ini adalah bentuk mor al hazard klasik (bahaya moral) . Mereka mendapat untung dari proyek, tetapi risiko sosial dan ketidakpastian dibebankan kepada warga dan pemerintah.

Dengan kata lain, mereka menikmati keuntungan sementara biaya sosial ditanggung masyarakat dan negara. Sikap ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga mencerminkan pengabaian tanggung jawab hukum dan sosial yang seharusnya melekat pada setiap kegiatan usaha, terutama yang berdampak langsung pada warga. Oleh karena itu, baik pemerintah daerah maupun perusahaan pelaksana sama-sama layak dikritik karena kegagalan mereka dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak warga. Pemerintah abai dalam menerbitkan dan mengumumkan kebijakan, sementara perusahaan mengambil keuntungan tanpa bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan.[*]
*nh