INFOMIGAS.ID | Lhokseumawe – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memanggil tiga orang pemimpin PT Perta Arun Gas (PAG) atas dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Selain tiga pimpinan anak perusahaan PT Pertamina Gas Negara tersebut, Keraji juga memeriksa pimpinan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Komisaris dan menager PT Patriot Nusantara Aceh (Patna). Patna adalah Perusahaan yang mengelola Kawasan Kek Arun Lhokseumawe.
Kejari telah memeriksa dua Direktur PAG, yaitu direktur Keuangan dan Dukungan Umum yang berinisal YS dan Direktur Teknik dan Operasi yang berinial AM pada Selasa, 11 /6/2025 kemarin. Sementara pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PAG, yakni Y, gagal diperiksa pada hari ini karena yang bersangkutan sedang dinas di Jakarta.
”Surat alasan penundaan pemeriksaan dari Presiden Direktur berinisial Y, sudah Kami terima. Kita segera akan jadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan pekan depan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama yang dikutip durasi dotco.
Selain itu pihak Kejari juga akan memanggil dua orang dijajaran anak usaha Pupuk Indenesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada tanggal 16 Juni mendatang.
Untuk sementara ini, para petinggi BUMN tersebut diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di KEK Arun yang terjadi antara tahun 2018 hingga tahun 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025, tim Kejari Lhokseumawe mencurigai adanya penyelewengan atas aliran dana oleh pengelola KEK Arun.
Tim penyidik telah memeriksa Manajer Patna yang berinisila AR dan Komisaris Patna yang berinisial MM, tanggal 10 Juni 2025 lalu. PT Patna Perusahaan yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.[*]
*mnh