InfoMigas.id,Jambi–Polisi melakukan razia kelokasi sumur minyak ilegal atau illegal drilling di kawasan Hutan Harapan, yang berada perbatasan propinsi Jambi dengan propinsi Sumatera Selatan. Polisi menemukan puluhan titik sumur minyak illegal sehingga melaakukan pembongkaran, Sabtu, 9-11-2024.
Polisi melakukan razia bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). PT REKI dilibatkan karena perusahaan tersebut sebagai pemegang konsesi restorasi ekosistem di kawasan hutan lingdung Kawasan Hutan Harapan.

Petugas harus menempuh perjalanan sekitar lima jam untuk menuju lokasi yang terletak di dekat perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Di lokasi , petugas menemukan puluhan titik sumur minyak ilegal dalam kondisi tanpa pekerja. Diduga para pekerja kabur sebelum aparat tiba di lokasi.
“Sesuai dengan arahan Presiden RI tentang perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan. Jadi kami menindaklanjuti berdasarkan dari atensi bapak Kapolda juga, kami mendatangi lokasi Hutan Harapan milik PT REKI, terkait diduga adanya aktivitas ilegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, tulis detik.com
Di kawasan Hutan Harapan tersebut, ditemukan 20 titik pengoboran. Lokasi sumur itu terletak dalam wilayah Sumatera Selatan, sekitar dua kilometer dari perbatasan propinsi Jambi.
Selain mendapati 20 sumur, polisi juga menemukan tempat penyimpanan minyak hasil ilegal driling, namun polisi gagal menangkap pemilik fasilitas. Diduga pemilik dan pekerja melarikan diri sebab mereka terlebih dahulu mendapat informasi tentang kedatangan petugas.
“Sebagian tadi sudah kita rusak agar tidak bisa digunakan. Ke depannya kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel melakukan penyelidikan, karena informasi yang beredar, pembeli maupun penampung penambangan minyak hasil illegal drilling ini ada di wilayah Jambi,” terangnya.
Reza berharap pemerintah juga ikut berperan mengimbau masyarakat, agar tidak memasuki wilayah Hutan Harapan dan melakukan aktivitas penambangan minyak tanpa izin. Menurutnya, lokasi yang sudah pernah ditindak pihak kepolisian tidak membuat para pelaku jera melakukan aktivitas ilegal drilling. Malah para pelaku ilegal drilling selalu mencari tempat baru.
“Jadi selain penegakan hukum, diperlukan peran dari Pemerintah, untuk menghimbau agar masyarakat tidak memasuki wilayah tersebut. Kalau penegakan hukum, contoh di beberapa tempat yang sudah kami lakukan penindakan, dua bulan berhenti, kemudian ada lagi upaya-upaya untuk masuk ke wilayah lain lagi, seperti lokasi ini,” pungkasnya. [*]