INFOMIGAS.ID | Aceh Utara — Seorang pengelola Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernama Amri ditangkap dan diadili karena menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diatas harga ketetapan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Reza Rahim mengatakan pihak kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas dari Polda Aceh. “ Kasusnya sedang berproses di kejaksaan,” kutip AJJN dotnet, Selasa, 27/5/ 2025.
Menurut Reza, sidang perdana terhadap Amri di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara pada Rabu, 28 Mei 2025.
Penangkapan Amri berawal dari keluhan nelayan di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara tentang tingginya harga jual solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N). Berdasarkan ketetapan pemerintah, harga solar subsidi adalah Rp 6.800 per liter. Namun pihak SPBU-N Berkat diduga menjual solar kepada pengecer Rp 7.150 per liter, lalu pengecer menjual kembali kepada nelayan dengan harga hingga Rp 8.000 per liter.[*]