INFOMIGAS.ID | Jakarta — Pemerintah RI resmi melegalkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak mentah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi nasional sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar.
Dalam permen tersebut, dirincinkan sejumlah persyaratan bagi pelaku usaha yang ingin terlibat, termasuk persyaratan modal.
“Kalau kriteria kegiatan usahanya UMKM, berarti permodalannya itu sekitar Rp 5 miliar. Kalau skala menengah, itu justru sampai dengan Rp 10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat,” kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (2/7/2025).
Selain aspek permodalan, proses legalisasi sumur rakyat juga harus melewati tahapan administrasi dan teknis yang diatur secara rinci. Berikut langkah-langkah tindak lanjut sesuai regulasi:
- Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
- Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur oleh Tim Gabungan (titik nol).
- Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
- Pengajuan usulan kerja sama oleh BUMD/Koperasi/UMKM ke KKKS.
- KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
- Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
Salah satu poin krusial dalam permen ini adalah tentang skema kerja sama antara masyarakat sebagai pengelola sumur dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Permen mengatur bahwa hasil produksi dari sumur rakyat wajib dijual kepada KKKS yang mengelola wilayah kerja terdekat. Saat ini, KKKS yang beroperasi di Indonesia, Pertamina Hulu Energi, Petronas, Exxon, Medco dan sejumlah KKKS lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus dilakukan secara sah dan legal, melalui bentuk kelembagaan seperti koperasi, UMKM, atau bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kemandirian energi berbasis komunitas sekaligus memperkuat kontribusi masyarakat dalam sektor hulu migas nasional.[*]
*kbc/mnh