INFOMIGAS.ID | Jakarta– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggodok Undang-Undang (UU) baru terkait minyak dan gas bumi (Migas). Pembahasan regulasi ini dijadwalkan akan dimulai tahun depan, setelah dua rancangan undang-undang lain rampung.
Anggota Komisi VII DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa UU Migas baru ini akan dibentuk setelah DPR menuntaskan pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dan RUU Ketenagalistrikan, yang ditargetkan selesai tahun ini.
“Setelah tenaga listrik selesai, saya perkirakan mungkin tidak lama setelah itu Undang-Undang Migas. Dan itu bukan revisi ya, itu Undang-Undang Migas yang baru. Karena setelah kita kaji, kebetulan revisinya juga cukup substansial, lebih daripada 50%, sehingga itu menjadi undang-undang baru,” kata Eddy kepada detik.com, Kamis (17/7/2025).
Eddy menambahkan, salah satu poin penting dalam UU baru ini adalah pembentukan badan usaha khusus yang akan bertanggung jawab atas kegiatan hulu migas. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) hanya bersifat sementara sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP Migas).
“Sehingga memang nanti akan dibentuk badan usaha khusus, yang kemudian bertanggung jawab kepada presiden, yang akan mengelola semua kegiatan-kegiatan hulu. Tidak menjadi bagian daripada Pertamina, seperti di masa lalu, tapi ini sebagai kurang lebih sama dengan SKK Migas, tapi ini sebagai sebuah lembaga badan usaha khusus, yang kemudian bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengaturan kegiatan investasi hulu,” terang Eddy.
Pembentukan undang-undang baru ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kelembagaan dalam pengelolaan sektor migas nasional ke depan.
Eddy menuturkan bahwa pembahasan awal mengenai penyusunan RUU Migas mulai dilakukan pada minggu ini. Ia juga menyampaikan bahwa telah menerima naskah akademik RUU tersebut dari Badan Keahlian Dewan.
“Jadi pada saat nanti kita sudah mulai melakukan pembahasan tentang undang-undang Migas, nanti kita buka lebar-lebar, agar kita bisa mendapatkan masukan sebesar-besarnya dari publik,” pungkasnya.[*]
*detik.com