InfoMigas.id-Jakarta | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Budi Susilo saat membacakan amar putusan.
Selain mempertahankan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Kerry. Nilai denda tersebut lebih rendah dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menetapkan denda Rp1 miliar.
Namun demikian, Pengadilan Tinggi secara signifikan memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung Kerry. Dalam putusan banding, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp13,4 triliun, melonjak tajam dari putusan tingkat pertama yang hanya sebesar Rp2,9 triliun.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Budi.
Kerry sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dibacakan pada 27 Februari 2026, Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.
Selain itu, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjadi salah satu kasus besar di sektor energi nasional. Putusan banding yang memperberat nilai uang pengganti menjadi Rp13,4 triliun menambah besarnya konsekuensi hukum yang harus ditanggung terpidana dalam perkara tersebut.[*]