InfoMigas.id-Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter. Kedua terdakwa adalah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026). Keputusan itu setelah majelis hakim mempelajari permohonan yang diajukan oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan permohonan penangguhan penahanan dikabulkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengalihkan status penahanan kedua terdakwa.
Kendati demikian, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi selama proses persidangan berlangsung. Kedua terdakwa dilarang melarikan diri,dilarang mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan wajib memenuhi setiap panggilan persidangan.
Hakim juga mengharuskan kedua terdakwa tetap tunduk pada proses hukum hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut majelis hakim, permohonan penangguhan penahanan memiliki alasan yang cukup sehingga status penahanan keduanya dapat dialihkan dari rumah tahanan negara.
Dalam perkara ini, Aziz dan Ranning didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menilai ancaman hukuman yang dikenakan terhadap kedua terdakwa tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Menurut kuasa hukum terdakwa, Hermansyah, kliennya hanya diduga melakukan pelanggaran prosedural terkait pembelian Pertalite tanpa barcode dan tidak dapat disamakan dengan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala besar.
Ia menyebut keuntungan yang diperoleh dari aktivitas penjualan BBM eceran di wilayah yang tidak memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) relatif kecil, bahkan hanya berkisar Rp15.000.
Perkara ini juga sempat menjadi perhatian majelis hakim saat sidang pemeriksaan saksi pada pekan sebelumnya. Dalam persidangan, hakim menemukan adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Namun, saksi dari kepolisian menerangkan bahwa penangkapan terjadi saat patroli rutin terkait kelangkaan BBM pada Januari 2026.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu mempertanyakan dasar penangkapan tersebut dan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.
“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” ujar Khamozaro mengutip kompas.[*]