INFOMIGAS.ID | Batam – Pengadilan Negeri Batam mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh pengelola Ocean Mark Shipping Inc terhadap pemerintah Indonesia terkait kepemilikan kapal supertanker MT Arman 114 yang berbendera Iran. Putusan ini direspons oleh pihak jaksa penunutut umum dengan menyatakan banding.
Gugatan perdata ini muncul setelah perkara pidana atas kasus pencemaran lingkungan laut Natuna oleh kapal tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan pidana yang dijatuhkan pada Rabu (10/7/2024), majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan memvonis nakhoda kapal, warga negara Mesir Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kapal MT Arman 114 sendiri telah disita dan ditempatkan di perairan Batam sebagai barang bukti.
Namun, sidang pidana terhadap terdakwa berlangsung in absentia karena yang bersangkutan melarikan diri sebelum vonis dijatuhkan. Meskipun demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Setelah putusan pidana tersebut, Ocean Mark Shipping Inc mengajukan gugatan perdata. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim perdata PN Batam pada 2 Juni 2025, majelis yang dipimpin Benny Yoga Dharma dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengembalikan kapal MT Arman 114 beserta muatannya kepada penggugat.
“Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan kapal,” bunyi kutipan putusan tersebut. Dalam amar itu juga ditegaskan bahwa Ocean Mark Shipping Inc adalah pemilik sah kapal dan muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah mengajukan banding. Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
“Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada 4 Juni 2025,” kata Dedi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Perjalanan hukum kapal MT Arman 114 bermula pada Oktober 2023, ketika kapal patroli milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, KN Pulau Marore 322, menangkap kapal berbendera Iran tersebut di perairan Laut Natuna Utara. Kapal itu diduga membuang limbah minyak ke laut dan mencemari lingkungan sekitar.
Saat penangkapan, MT Arman 114 membawa 166.975,36 metrik ton minyak mentah ringan (light crude oil). Namun sepanjang proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pidana dijatuhkan, tidak ada satu pun pihak, termasuk Ocean Mark Shipping Inc, yang hadir atau mengaku sebagai pemilik kapal dan muatannya.
Putusan perdata yang memenangkan sebagian gugatan Ocean Mark Shipping Inc ini menimbulkan kejanggalan karena dinilai bertolak belakang dengan putusan pidana yang telah inkracht. Jika kapal dan muatannya dikembalikan, negara terancam kehilangan potensi penerimaan senilai lebih dari Rp 1 triliun.[*]
*detik.com