InfoMigas.id – Jakarta|Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa sebayak 20 saksi atas dugaan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Migas Ketapang dalam rentang waktu 2012-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyebutkan, “Lebih dari 20 [saksi],” kata Anang di Kejagung, Senin (29/9/2025), tulis bisnis.com.
Anang tidak menjelaskan figur yang telah diperiksa dalam perkara ini, namun disebutkan bahwa terdapat saksi yang berasal dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI).
Pemeriksaan para saksi setelah pihak Kejagung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan Jakarta pada Kamis (25/9/2025).
Dikabarkan, Korps Adhyaksa mulai menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.
Disebutkan, nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini berjumlah US$56,6 atau sekitar Rp852 miliar.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga sudah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.
Anang mengungkapkan dugaan tindak pidana terjadi ketika proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada 2012 sampai dengan 2015.
Anang mengungkapkan dugaan tindak pidana itu terjadi ketika proses akuisisi saham dalam kurun waktu 2012 hingga tahun 2015. ” Ketika proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken,” kata Anang [*]