InfoMigas.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi risiko korupsi dan kolusi dalam rencana penugasan PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi minyak dan gas bumi (migas) dalam kerangka Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat.
Temuan resiko tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga teknis terkait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah menjalankan fungsi pengawasan sejak tahap awal perencanaan kebijakan guna memetakan potensi risiko korupsi.
“Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar menunjukkan kebijakan extraordinary ini belum memiliki landasan yang kuat, karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke dalam instrumen hukum yang mengikat,” ujar Setyo dalam siaran pers, Kamis (15/1/2026).
Pemerintah saat ini tengah menyusun kebijakan setingkat peraturan presiden (Perpres) untuk membuka ruang pembelian energi dari perusahaan Amerika Serikat, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin.
Menurut Setyo, tanpa instrumen hukum yang kuat serta kejelasan tarif resiprokal, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah korupsi di sektor energi yang dapat berdampak pada keuangan negara.
“Tanpa dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang transparan, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum menjadi ancaman nyata,” tegasnya.
Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan pemerintah.
Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menilai pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi perusahaan pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat.
“Kondisi ini berisiko membunuh persaingan dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan terjadi kolusi harga,” kata Herda.
Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari Amerika Serikat dinilai belum terukur secara jelas. Nilai impor energi sebesar US$15 miliar yang tercantum dalam joint statement perlu dilengkkapi dengan kriteria capaian yang terukur, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.
“Saat ini negosiasi tarif antara Indonesia dan AS masih berlangsung. Jika telah disepakati, pemerintah akan menindaklanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun Perpres,” jelas Herda.
KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas serta memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.
Di sisi lain, ketentuan terkait spesifikasi produk energi dan mekanisme subsidi dalam RaPerpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, KPK menilai diperlukan kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA).
Secara keseluruhan, kajian ini disusun sebagai langkah pencegahan agar kebijakan penugasan khusus tidak berpotensi menyimpang. KPK menekankan pentingnya penguatan dasar hukum, transparansi penetapan harga, akuntabilitas kontrak, serta mekanisme evaluasi investasi energi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat merupakan bentuk kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia. Kondisi tersebut selama ini berdampak pada pengenaan tarif masuk lebih dari 32 persen, yang kemudian diturunkan menjadi 19 persen.
Dalam joint statement kedua presiden, kompensasi tersebut mencakup pembelian produk energi dan gas senilai sekitar US$15 miliar, produk pertanian sebesar US$4,5 miliar, serta pengadaan pesawat sipil yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
“Amerika Serikat merupakan mitra strategis Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global sekaligus produsen utama energi, dengan kepentingan ekonomi yang signifikan di Indonesia,” ujar Airlangga.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perseroan menindaklanjuti penugasan pemerintah di sektor energi. Menurutnya, strategi tersebut akan diperkuat melalui kepemilikan saham dan keterlibatan working interest sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meredam dampak fluktuasi harga minyak global serta memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi perusahaan dan ketahanan energi nasional.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK turut menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan dasar hukum penugasan melalui Joint Agreement yang mengikat, kejelasan indikator dan mekanisme evaluasi, peninjauan ulang pembentukan Satgas, penyusunan kajian CBA, serta penyempurnaan ketentuan pengadaan minyak mentah agar tetap menjamin persaingan usaha yang sehat.
Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak; Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum; Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung; Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno; Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh; Sekretaris BP BUMN Rabin Indrajad Hattari; serta Managing Director Risk Management BP Danantara Riko Banardi.[*]
*kbc/bloombergtechnoz