InfoMigas.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024, Nicke Widyawati, terkait kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Selain Nicke, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Marta Kurniawan selaku aparatur sipil negara (ASN); Mohammad Alfansyah, Kasubdit Niaga Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2015–2018; Muhammad Wahid Sutopo, mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN; serta Rainoc, Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN periode Januari 2024 hingga sekarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada proses perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
“Termasuk terhadap saksi Sdr. NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2024, penyidik mendalami keterangan terkait proses holdingisasi BUMN Minyak dan Gas, khususnya antara PT Pertamina dan PT PGN pada periode tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 Danny Praditya (DP) serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024 Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat Komisaris PT IAE periode 2006–2024.
Kasus ini bermula dari keputusan DP yang memaksakan pembelian gas dari PT IAE, meski transaksi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.
DP kemudian menginisiasi kerja sama melalui bawahannya tanpa melibatkan unit Pasokan Gas yang berwenang. Ia memerintahkan tim pemasaran untuk menyusun kajian dan menjalin kerja sama dengan grup ISARGAS, termasuk meminta pembayaran uang muka (down payment) sebesar US$15 juta.
Namun, dana yang dibayarkan pada 9 November 2017 itu tidak digunakan untuk pembelian gas sebagaimana perjanjian, melainkan dialokasikan untuk menutup utang PT IAE/ISARGAS kepada pihak ketiga. Padahal, perjanjian kerja sama baru ditandatangani pada 2 November 2017, atau hanya sepekan sebelum pembayaran dilakukan.
Kerja sama tersebut bahkan tetap berlanjut meskipun hasil uji kelayakan pada 2018 menyatakan ISARGAS tidak layak untuk diakuisisi. Skema jual beli gas ini dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana disampaikan oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Pada 2021, BPH Migas dan Komisaris Utama PGN merekomendasikan penghentian kontrak serta mendorong langkah hukum. Selanjutnya, pada Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara mengalami kerugian sebesar US$15 juta akibat transaksi tersebut.[*]
*kbc/nh/bisnis