InfoMigas.id – Jakarta | Pemerintah memberikan fleksibilitas lebih besar kepada badan usaha milik negara (BUMN) di sektor energi dalam melakukan impor minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.
Dalam beleid tersebut, BUMN sektor energi diperbolehkan melakukan pengadaan impor melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri ketika terjadi kondisi mendesak yang berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, BUMN sektor energi dapat melakukan pengadaan tanpa melalui mekanisme tender.
Meski demikian, pengadaan impor tetap harus mengacu pada rencana kebutuhan tahunan dan dilakukan berdasarkan alokasi yang mendapat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perpres tersebut juga memberikan ruang bagi BUMN untuk melakukan kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak ketika kondisi pasar global mengalami fluktuasi harga tinggi atau terjadi keterbatasan pasokan komoditas migas.
Selain itu, pemerintah memperbolehkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor yang dilakukan pada kondisi mendesak. Perbedaan harga tersebut dapat terjadi berdasarkan jumlah pembelian, jenis produk, negara asal, hingga waktu pengiriman sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam sejumlah kondisi tertentu, seperti gangguan geopolitik yang memengaruhi pasokan minyak, BBM, dan LPG global, terganggunya rantai pasok migas di dalam maupun luar negeri, bencana alam atau keadaan kahar di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, hingga menipisnya cadangan energi nasional di bawah batas minimum.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 juga memperluas kewenangan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas.
BLU dapat melaksanakan impor berdasarkan kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri. Selain itu, Menteri ESDM juga dapat memberikan penugasan khusus kepada BLU untuk melakukan pengadaan impor di luar skema kerja sama tersebut.
Impor yang dilakukan BLU diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Penyangga Energi maupun Cadangan Operasional nasional.
Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga membuka peluang bagi BLU, BUMN, maupun badan usaha sektor energi untuk memanfaatkan stok minyak bumi, BBM, dan LPG impor yang tersimpan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maupun Pusat Logistik Berikat (PLB) guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan bahwa BLU Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) akan memperoleh kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026.
Menurut Yuliot, selama ini impor migas hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha, termasuk PT Pertamina (Persero) dan sejumlah badan usaha swasta. Namun, regulasi baru tersebut memberikan ruang bagi BLU di bawah Kementerian ESDM untuk turut melaksanakan pengadaan impor.
Ia menjelaskan kewenangan tersebut mencakup impor minyak mentah, BBM, hingga LPG, termasuk membuka peluang bagi Lemigas untuk mengeksekusi impor dari negara-negara pemasok potensial seperti Rusia.
Yuliot menambahkan, ketentuan mengenai perbedaan harga berdasarkan negara asal, waktu pengadaan, dan waktu pengiriman sengaja dimasukkan ke dalam regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi pelaksana pengadaan serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.[*]
*kbc/bt/mn