InfoMigas.id – Jakarta | Fonemena pembelian BBM bersubsidi yang disebut-sebut harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, menegaskan tidak ada dasar hukum yang mengaitkan hak memperoleh subsidi BBM dengan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Isu tersebut mencuat setelah beredar video pengumuman di salah satu SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebutkan mulai 7 Juli 2026 akan dilakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi, disertai imbauan agar masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Safrudin menilai hak menerima subsidi BBM merupakan hak warga negara yang diberikan sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah dan tidak dapat dijadikan alat untuk memaksa masyarakat melunasi PKB.
Menurutnya, kewajiban membayar PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan penyaluran BBM bersubsidi.
Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah ingin meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB, langkah yang tepat adalah memperbaiki pelayanan, meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, serta mengoptimalkan penegakan aturan melalui razia kendaraan, bukan membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Mengutip Kompas.com , Selasa ( 7/7/2026) Safrudin bahkan menyebut wacana menjadikan pelunasan PKB sebagai syarat membeli BBM bersubsidi sebagai “kebijakan sesat” karena tidak memiliki landasan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.[*]
*kbc/nh