OPINI : Ir. Marzuki, S.T., M.T
“Program mandatori E5 mulai berlaku pada semester II 2026. Namun kesiapan pasokan bioetanol, lahan bahan baku, kapasitas pabrik, hingga skema harga dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah”.
InfoMigas.id | Mandatori pencampuran bioetanol 5% ke dalam bensin non-subsidi—yang akrab disebut E5—akhirnya mendapat kepastian waktu: semester II 2026. Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan seluruh badan usaha penyedia BBM wajib melakukan pencampuran sesuai Permen ESDM No. 4/2025, dimulai dari enam provinsi di Jawa dan DIY, sebelum diperluas ke Bali (2027) dan Lampung (2029), lalu naik kadar menjadi E10 pada 2028. Di atas kertas, peta jalan ini rapi. Pertanyaannya: apakah rapinya jadwal itu sudah ditopang kesiapan yang setara di hulu?
Mandat Duluan, Lahan Menyusul
Pernyataan Eniya bahwa pemerintah “mendorong semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi” dan mendorong badan usaha “menanam dulu” untuk menyiapkan lahan energi, sesungguhnya mengungkap logika kebijakan yang dibalik dari biasanya. Umumnya, kapasitas pasokan dibangun lebih dulu, baru mandat pasar menyusul untuk menyerap produksi tersebut. Di sini, mandat sudah dipatok tanggalnya, sementara pabrik dan lahan bahan baku—entah itu tebu, singkong, molases, atau aren—baru pada tahap “didorong untuk hadir”.
Ini bukan berarti langkah tersebut keliru. Ada logika sederhana di baliknya: tanpa kepastian pasar, investor bioetanol sulit berani menanam modal jangka panjang di lahan dan pabrik. Mandat menjadi sinyal permintaan yang mengunci pasar bagi produsen. Tetapi logika itu juga punya risiko yang sama besar: jika pasokan domestik tidak terkejar sesuai jadwal, pemerintah akan dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama tidak nyaman—menunda lagi implementasi, atau membuka keran impor etanol untuk menutup kekurangan, yang justru bertentangan dengan semangat awal program ini, yaitu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor.
Angkanya Belum Berimbang
Sejauh ini ESDM baru mengklaim pasokan sekitar 26.000 kiloliter etanol dari tiga perusahaan yang siap masuk mandatori. Namun dari paparan Kementerian ESDM sendiri, setidaknya lima pabrik fuel grade ethanol (FGE) berkadar di atas 99% sudah teridentifikasi—di Lampung, Yogyakarta, Solo, dan dua di Jawa Timur—dengan total kapasitas terpasang yang bila dijumlahkan berada di kisaran 70.000 kiloliter per tahun. Ada selisih signifikan antara angka “26.000 KL dari tiga perusahaan” yang disebut siap masuk mandatori dengan potensi kapasitas lima pabrik yang sudah teridentifikasi—sinyal bahwa belum semua kapasitas terpasang otomatis terserap ke skema mandatori.
Kedua angka itu perlu dibandingkan dengan skala kebutuhan riil. Sebagai ilustrasi kasar: penjualan Pertamax secara nasional pernah tercatat sekitar 20.000 KL per hari, atau setara 7,3 juta KL per tahun. Jika separuh dari volume itu terserap di enam provinsi sasaran tahap awal (asumsi wajar mengingat konsentrasi ekonomi dan jumlah kendaraan di Jawa), kebutuhan campuran 5%-nya saja sudah sekitar 180.000 KL etanol per tahun—itu pun baru menghitung Pertamax, belum termasuk Pertamax Turbo dan Pertamax Green yang juga non-PSO. Bandingkan dengan kapasitas terpasang yang teridentifikasi (~70.000 KL) atau pasokan yang diklaim siap (26.000 KL): keduanya masih tampak jauh dari cukup. Ini baru perkiraan kasar berdasarkan data yang tersedia di publik, bukan angka resmi pemerintah—namun cukup untuk menunjukkan bahwa kesenjangan pasokan-kebutuhan adalah risiko nyata, bukan kekhawatiran berlebihan.

Kesenjangan ini berpotensi diperparah oleh soal harga. Pertamax Green 95, produk berbasis campuran etanol yang sudah beredar sejak 2023, dibanderol sekitar Rp750 per liter lebih mahal dari Pertamax biasa—meski sebagian selisih itu turut dipengaruhi oleh perbedaan angka oktan (RON 95 vs RON 92), bukan semata biaya bahan baku etanol. Namun arah sinyalnya tetap sama: bila komponen etanol domestik lebih mahal dari komponen bensin murni, badan usaha harus memilih antara menaikkan harga jual E5 ke konsumen atau menanggung selisihnya sebagai biaya kepatuhan. Pemerintah belum menjelaskan secara gamblang skema mana yang akan dipakai, padahal ini menentukan apakah E5 akan diterima pasar atau justru mendorong konsumen berpindah ke Pertalite bersubsidi yang tidak wajib dicampur.
Pengalaman program biodiesel bisa jadi pembanding sekaligus peringatan. B40 bisa berjalan karena disokong pasokan CPO domestik yang melimpah dan skema pembiayaan dari dana sawit yang sudah mapan bertahun-tahun sebelum kadarnya naik bertahap. Bioetanol belum punya modal historis serupa: bahan bakunya (tebu, singkong, molases, aren) belum memiliki rantai pasok sebesar sawit, dan skema insentifnya pun belum sematang dana sawit. Rekam jejak E5 sendiri sudah menunjukkan pola revisi jadwal dan cakupan menjelang tenggat waktu—sinyal bahwa kesiapan riil masih mengejar target administratif, bukan mend ahuluinya. Kepastian lebih lanjut soal penetapan volume resmi masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri ESDM yang dijanjikan menyusul Permen No. 4/2025.
Yang Perlu Dikawal
Ada dua hal yang sebaiknya menjadi perhatian publik dan pemangku kepentingan agar E5 tidak berakhir sebagai program yang jalan di tempat:
Pertama, kejelasan insentif hulu. Jika badan usaha diminta “menanam dulu”, pemerintah perlu memastikan skema insentif lahan, harga beli, dan kepastian offtake jangka panjang benar-benar konkret—bukan sekadar imbauan. Petani dan investor lahan energi butuh kepastian bisnis, bukan janji permintaan yang bisa berubah seiring dinamika politik anggaran.
Kedua, transparansi volume dan verifikasi kadar campuran di SPBU. Publik berhak tahu berapa persen SPBU di wilayah sasaran yang benar-benar sudah menjual E5 sesuai standar, bukan hanya klaim kepatuhan administratif. Tanpa audit independen dan pelaporan berkala, mandat ini rawan menjadi kepatuhan di atas kertas—terutama jika kesenjangan pasokan-permintaan yang diuraikan di atas benar terjadi.
Program yang Berpotensi, Asal Tidak Terburu Simbolis
E5 sejatinya punya rasionalitas kuat: mengurangi impor BBM, membuka pasar bagi hasil pertanian seperti tebu dan singkong, serta selaras dengan tren global transisi energi transportasi. Namun ambisi menghadirkan pabrik “di semua provinsi, di semua pulau” sebagaimana disampaikan Eniya, terasa jauh lebih besar dibanding kesiapan pasokan yang ada saat ini. Antara narasi besar dan kapasitas riil di lapangan, masih ada jarak yang harus dijembatani sebelum semester II 2026 tiba.
Pemerintah tidak salah bermimpi besar soal kemandirian energi nabati. Namun sebelum semester II 2026 tiba, publik berhak mendapat kepastian atas tiga hal minimal: peta kapasitas produksi versus kebutuhan riil per wilayah, skema harga yang jelas, dan jadwal terbit Kepmen sebagai payung teknisnya. Tanpa itu, E5 berisiko menjadi mandat yang jalan setengah hati.[*]
*Penulis adalah pemerhati kebijakan energi dan industri.