InfoMigas.id – Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungakapkan telah terjadinya ketidakcermatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ) dalam melakukan penagihan kelebihan volume harga gas bumi tertentu (HGBT). Hal ini berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan negara dari sektor migas.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat terdapat kekurangan setoran pajak penghasilan (PPh) migas minimal sebesar US$26,24 juta atau sekitar Rp453,5 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan volume HGBT senilai US$2,66 juta atau sekitar Rp45,9 miliar yang belum disetorkan pembeli ke kas negara.
Temuan tersebut disampaikan BPK setelah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas periode 2024.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menyebutkan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat belum optimalnya pengawasan dan mekanisme penagihan atas penjualan gas bagian negara.
“Hal tersebut mengakibatkan kekurangan PPh Migas minimal senilai US$26,24 juta dan kelebihan volume HGBT senilai US$2,66 juta yang belum disetor oleh buyer ke kas negara,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum dilakukannya rekonsiliasi setoran PPh migas secara menyeluruh pada seluruh KKKS. Tidak hanya itu, SKK Migas dinilai belum melakukan perbandingan antara total pembayaran PPh migas oleh KKKS di suatu wilayah kerja dengan nilai government tax entitlement yang seharusnya diterima negara berdasarkan kontrak dalam laporan keuangan triwulanan final (financial quarterly report/FQR).
Menanggapi hal tersebut, SKK Migas menyatakan bahwa outstanding tagihan penjualan gas bagian negara senilai US$2,66 juta telah disetorkan oleh pembeli ke kas negara.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan guna melakukan rekonsiliasi atas kekurangan pajak KKKS minimal sebesar US$26,24 juta.
Selain itu, SKK Migas juga diminta untuk memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan KKKS dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. BPK turut merekomendasikan Komisi Pengawas SKK Migas agar meningkatkan pengawasan terhadap rekonsiliasi lifting gas bumi dengan menggunakan tarif HGBT, kutip bloombergtechnoz, Minggu,26/4/2026.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu (HGBT) di kisaran US$6,5 hingga US$7 per million british thermal unit (MMBtu) untuk tujuh sektor industri strategis, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76 Tahun 2025, yang membedakan harga gas untuk pemanfaatan sebagai bahan bakar sebesar US$7/MMBtu dan sebagai bahan baku sebesar US$6,5/MMBtu. Aturan ini juga mencakup penetapan sektor penerima, volume dan sumber gas, serta mekanisme distribusi dan harga jual kepada industri penerima manfaat.[*]
*kbc/bt/nh