InfoMigas.id-Jakarta | Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyebutkan berhasil menarik minat investor untuk mengelola seluruh blok minyak dan gas bumi (migas) yang telah habis masa kontraknya atau berstatus terminasi di Aceh. Saat ini, empat blok tersebut telah memasuki tahap joint study bersama calon investor.
Kepala BPMA Nasri Djalal mengatakan capaian tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mendorong investasi hulu migas di Aceh, khususnya pada wilayah kerja yang sebelumnya ditinggalkan kontraktor lama.
BPMA berhasil menarik minat investor terhadap seluruh blok terminasi yang ada di Aceh pada tahun ini,” kata Nasri dalam ajang IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang.
Empat blok terminasi yang dimaksud meliputi Blok Andaman I, Blok Lhokseumawe, South Block A, dan Blok Meuseuraya.
Untuk Blok Andaman I yang sebelumnya dilepas oleh Repsol, BPMA mencatat minat investasi datang dari perusahaan energi asal Jepang, yakni Japan Petroleum Exploration (Japex) dan Japan Oil, Gas and Metals National Corporation (Jogmec).
Sementara itu, Blok Lhokseumawe yang merupakan eks wilayah kerja Zaratex diminati oleh PT Energi Hijau Biru bersama Barakah Petroleum Malaysia.
Adapun South Block A menarik minat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh, PT Pembangunan Aceh (PEMA). Sedangkan Blok Meuseuraya yang juga berstatus terminasi saat ini tengah menjalani tahap joint study bersama PT Putra Indo Manunggal.
Meski seluruh blok masih berada pada tahap kajian bersama, BPMA menargetkan dua blok dapat melangkah ke tahap penandatanganan kontrak Production Sharing Contract (PSC) pada tahun ini. Dua blok lainnya diharapkan menyusul pada awal 2027.
“Target BPMA tahun ini adalah dua blok bisa langsung masuk ke tahap kontrak PSC. Sementara dua lainnya ditargetkan menyusul pada awal 2027,” ujar Nasri mengutip Bloombergtechnoz.
Nasri bilang, karena seluruh wilayah kerja tersebut merupakan blok terminasi eksplorasi, proses joint study diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan wilayah kerja baru. Salah satu contohnya adalah kajian yang dilakukan Jogmec di Blok Andaman I yang telah berjalan sejak Maret 2026 dan ditargetkan rampung pada November mendatang.
Dari empat blok tersebut, Blok Lhokseumawe dinilai memiliki prospek paling menjanjikan serta paling siap untuk masuk tahap kontrak PSC. Sebelum terminasi dilakukan pada 2024, wilayah kerja tersebut telah mencapai tahap Plan of Development (PoD).
“Ketika terminasi dilakukan pada 2024, blok tersebut sudah berada pada tahap POD, sehingga tinggal pembuktian cadangan melalui pengeboran lanjutan. Potensinya diperkirakan mencapai sekitar 900 Billion Cubic Feet (BCF) gas,” kata Nasri.
Selain perkembangan investasi di blok terminasi, BPMA juga memperluas perannya dalam tata kelola sektor hulu migas melalui kerja sama dengan SKK Migas.
Sebelumnya, BPMA dan SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang memungkinkan BPMA ikut berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berada di luar batas kewenangan 12 mil laut dari pantai Aceh.
Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari transisi menuju perluasan kewenangan BPMA yang tengah dibahas dalam revisi regulasi tata kelola Aceh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, kewenangan BPMA saat ini mencakup wilayah darat dan laut hingga 12 mil dari garis pantai. Sementara sejumlah blok migas strategis di perairan dalam Aceh berada di luar batas tersebut dan selama ini berada di bawah pengelolaan SKK Migas.
“Hal yang paling menarik saat ini adalah BPMA telah menandatangani MoU dengan SKK Migas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan blok di luar 12 mil laut,” ujar Nasri.
“Dengan MoU ini, BPMA kini berpartisipasi bersama SKK Migas sebagai regulator untuk operasi hulu minyak dan gas di Aceh,” tambahnya.
BPMA berharap keterlibatan yang lebih luas dalam pengelolaan sektor hulu migas dapat mempercepat pengembangan potensi energi Aceh sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah.[*]
*kbc/bt/nh