InfoMigas.id – Banda Aceh |Pemerintah Aceh dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Mubadala Energy berbeda pendapat soal eksploitasi migas di (WK) South Andaman.
Perbedaan utama terletak pada skema pengolahan gas yang akan diterapkan pada Lapangan Tangkulo. Pemerintah Aceh menginginkan gas hasil produksi diproses di daratan melalui pembangunan Onshore Processing Facility (OPF) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, Mubadala Energy memilih skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO), yakni fasilitas produksi dan pengolahan yang ditempatkan di laut.
Skema FPSO diambil setelah pertemuan tiga pihak, yaitu Pemerintah Aceh, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dan Mubadadala Energy, pada 26 Februari 2026. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor perusahaan energi asal Uni Emirat Arab tersebut, Mubadala Energi memutuskan ekspoitasi akan dilakukan dengan pola Floating Production Storage and Offloading (FPSO).
Apa FPSO?
Pada industri migas, FPSO umumnya berbentuk kapal besar yang ditempatkan di atas lapangan migas lepas pantai. Fluida yang diproduksikan dari sumur bawah laut dialirkan ke FPSO untuk dipisahkan menjadi minyak, gas, dan air.
FPSO berfungsi sebagai kilang Produksi (Production), menerima minyak dan gas dari sumur bawah laut, memisahkan minyak, gas, dan air, penyimpanan (Storage), menyimpan minyak mentah dalam tangki kapal dan Penyaluran (Offloading) atau memindahkan minyak ke kapal tanker untuk diangkut ke kilang atau pasar.
FPSO memeliki sejumlah keuntungan seperti,tidak perlu membangun fasilitas pengolahan di darat, cocok untuk lapangan migas yang jauh dari pantai, waktu untuk pengembangan proyek lebih cepat dan dapat dipindahkan ke lapangan lain setelah masa produksi berakhir.
Kendati demikian, FPSO mememiliki sejumlah kekurangan seperti dampak ekonomi langsung ke daerah lebih kecil dibanding fasilitas darat (onshore processing facility), kapasitas pengolahan dan ekspansi lebih terbatas dibanding kompleks industri di darat, operasi dan pemeliharaan di laut lebih kompleks serta dipengaruhi kondisi cuaca.
Di Indonesia, beberapa wilayah kerja migas lepas pantai menggunakan penggunaan Floating Production Storage and Offloading (FPSO) sebagai fasilitas produksi utama, antara lain:
1.Medco melalui anak usahanya mengembangkan Lapangan Forel dan Terubuk di South Natuna Sea Block B menggunakan FPSO Marlin Natuna. Produksi minyak dari lapangan tersebut ditampung dan diproses di FPSO sebelum dilakukan lifting.
FPSO Marlin Natuna memiliki kapasitas produksi sekitar 10.000 barel minyak per hari dan menjadi proyek konversi kapal tanker menjadi FPSO pertama yang dikerjakan di Indonesia
2. Banyu Urip Offshore FPSO
Beroperasi di lapangan lepas pantai yang terhubung dengan pengembangan Blok Cepu.
Digunakan untuk mendukung produksi migas dari fasilitas offshore.
3. Madura Strait FPSO
Digunakan dalam pengembangan lapangan migas di wilayah Selat Madura.
Berfungsi sebagai fasilitas produksi dan penyimpanan sementara.
4. Jangkrik FPU
Lapangan gas laut dalam yang dioperasikan oleh ENI Indonesia.
Menggunakan fasilitas terapung (Floating Production Unit/FPU), yang konsepnya mirip FPSO untuk pengolahan di laut.
Dalam konteks proyek gas Lapangan Tangkulo, blok Andaman yang dioperasikan oleh Mubadala Energy, penggunaan FPSO berarti sebagian besar proses pengolahan dilakukan di laut. Sementara Pemerintah Aceh mengusulkan pembangunan Onshore Processing Facility (OPF) di KEK Arun agar pengolahan gas dilakukan di darat dan memberikan efek ekonomi yang lebih besar bagi Aceh.Melalui skema ini, sebagian besar proses pengolahan dilakukan secara lepas pantai sebelum gas disalurkan ke pasar atau fasilitas penerima.
Untuk hal tersebut, Pemerintah Aceh meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda penandatanganan Plan of Development (PoD) I proyek gas Lapngan Tangkulo.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui surat bernomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
“Kami meminta Bapak Menteri menunda penandatanganan Plant of Development (PoD) I sampai adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Mubadala Energy,” tulis Gubernur Aceh Muzakir Manaf.[*]
*nasier husen