InfoMigas.id-Banda Aceh |Setelah tercapainya Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, lalu disusul dengan pengesahan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam UU tersebut,dicantumkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh akan mengelola secara bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pembentukan BPMA termaktub dalam pasal 160 ayat 1 dan 2, UU/11/2006.
Selanjutnya, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) disebut sebagai lembaga Pemerintah yang bekerja sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. BPMA menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan kegiatan Hulu Migas di wilayah Aceh.
“BPMA saat ini bekerja sesuai kewenangannya. Kami mengikuti dasar hukum yang berlaku, di mana kewenangan BPMA yaitu di darat Dan di laut sampai 12 mil. Sementara pengelolaan di wilayah laut di atas 12 mil berada di bawah naungan pemerintah pusat dan SKK Migas,” kata ketua BPMA Nasri Djalal, kepada InfoMigas, Rabu,(17/6/2026).
Nasri menjelaskan bahwa terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat terkait pengelolaan migas di perairan laut. Sesuai peraturan perundang-undangan, pengelolaan sumber daya migas di wilayah laut di atas 12 mil merupakan kewenangan mutlak Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) serta Pemerintah Pusat.
“Kami memahami aspirasi masyarakat Aceh agar BPMA terlibat penuh, namun secara regulasi, blok migas (di laut) di atas 12 mil adalah ranah pusat. BPMA tidak bisa bertindak di luar koridor PP 23/2015,” tegas Nasri.
Karena itu, BPMA tidak diikutsertakan dalam sejumlah pertemuan strategies untuk pengelolaan migas diatas 12 mil. Nasri mengakui bahwa hingga saat ini BPMA tidak pernah terlibat dalam Proses penandatangan kontrak Kerjasama (PSC) maupun pembahasan teknis Plan of Development (PoD) yang dilakukan oleh KKKS seperti Mubadala Energy atau Harbour Energy.

“Pembahasan PoD Mubadala sepenuhnya dilakukan Antara Mubadala selaku kontraktor dengan SKK Migas selaku regulator. Sejak proses awal berjalan, kami tidak pernah dilibatkan dalam teknis pembahasan PoD tersebut. Ketidakterlibatan BPMA ini karena batasan wilayah kera sesuai amanat UU 11/2006 Dan PP 23/2015,” ungkapnya.
Menurutnya, Mubadala Energy secara resmi menandatangani Production Sharing Contract (PSC) dengan SKK Migas, bukan dengan BPMA. Adapun surat Menteri ESDM yang melibatkan BPMA dalam membantu koordinasi dengan Pemerintah Aceh, kegiatan itu hanya terbatas pada bidang kehumasan, perizinan, dan penyampaian salinan dokumen PoD, .
“Secara surat keputusan menteri ESDM, BPMA hanya dilibatkan dalam ranah kehumasan, koordinasi, perizinan, dan dokumen-dokumen penunjang lainnya yang bersifat salinan atau tembusan saja. Kami bukan pihak yang menandatangani atau mengawasi langsung kontrak mereka,” jelas Nasri.
Kendati memiliki batasan kewenangan, BPMA memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah strategis untuk tetap menyuarakan kepentingan daerah. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan SKK Migas pada Mei 2026 lalu. Saat ini MoU tersebut sedang dalam penyelesaian administration Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendetailkan tugas, peran dan fungsi masing masing pihak. Melalui MoU Dan dilanjutkan dengan PKS tersebut, BPMA mulai diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam aspek perizinan, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah proyek.
“Kami tidak ingin masyarakat salah persepsi. BPMA saat ini bekerja sesuai porsi dan aturan yang ada. Untuk wilayah darat dan laut di bawah 12 mil, itu adalah wilayah penuh kami. Untuk lepas pantai (diatas 12 mil), kita mengikuti skema nasional, namun kami pastikan Aceh tetap mendapatkan hak partisipasi,” ujar Nasri.[*]
*nh